JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Akibat Makanan Haram

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’

Dan Allah juga berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu’.”

BACA JUGA: Makanan Haram, Penghancur Masyarakat

Kemudian Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim [1686]).

BACA JUGA: Makanan yang Diharamkan dalam Al-Qur’an (1)

Oleh karena itu, apabila kita hendak mengonsumsi sesuatu makanan atau minuman hendaknya terlebih dahulu mengetahui dari mana kedua hal tersebut berasal. Jangan sampai kita memakan makanan yang haram.

Sebab dapat berpengaruh terhadap terkabulnya doa yang kita panjatkan kepada Allah. Wallahu ‘alam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Mencabut Uban

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (2-Habis)

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (1)

Kajian

Hukum Mempersiapkan Kain Kafan Sebelum Kematian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *