Dalam berwakaf kita tak bisa sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Pewakaf harus mampu berderma, dalam arti ia berakal sempurna dan memiliki sesuatu yang akan diwakafkan.
2. Jika penerima wakaf telah ditentukan, maka harus orang yang berhak memiliki. Jadi, tidak sah diwakafkan sesuatu kepada janin di kandungan atau kepada budak.
BACA JUGA: 8 Syarat Wudhu
Jika penerima wakaf belum ditentukan, maka pihak penerima wakaf harus bisa dijadikan sebagai tempat ibadah. Jadi, tidak boleh mewakafkan sesuatu kepada gereja, atau sesuatu yang diharamkan.
3. Proses pewakafan harus dengan teks yang jelas sebagaimana layaknya wakaf.
BACA JUGA: Sumur Wakaf Ustman bin Affan
4. Sesuatu yang diwakafkan harus merupakan sesuatu yang tetap ada setelah diambil hasilnya, misalnya rumah, tanah dan lain sebagainya.
Jika sesuatu tersebut habis dalam arti hanya bisa dimanfaatkan seperti makanan, parfum dan lain sebagainya, maka tidak boleh diwakafkan dan tidak dinamakan wakaf, namun dinamakan sedekah. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


