Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin,
تَبْطُلُ الصَّلاَةُ :
-1بِتَرْكِ رُكْنٍ أَوْشَرْطٍ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ عَمْدًا أَوْسَهْوًا أَوْجَهْلاً
-2وَبِتَرْكِ وَاجِبٍ عَمْدًا
-3وَبِالكَلاَمِ عَمْدًا
-4وَبِالقَهْقَهَةِ
-5وَبِالحَرَكَةِ الكَثِيْرَةِ عُرْفًا المُتَوَالِيَةِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ
لِأَنَّهُ فِي الأُوَلِ تَرَكَ مَا لاَ تَتِمُّ العِبَادَةُ إِلاَّ بِهِ وَبِالأَخِيْرَاتِ فَعَلَ مَايُنْهَى عَنْهُ فِيْهَا
“Shalat itu batal karena:
1- dengan meninggalkan rukun atau syarat padahal ia mampu melakukannya; meninggalkan di sini dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu.
meninggalkan wajib shalat secara sengaja,
BACA JUGA: Hukum Shalat tanpa Peci
2- berbicara dengan sengaja,
3- tertawa (dengan keluar suara),
4- bergerak banyak dalam shalat secara ‘urf (anggapan orang) disebut banyak, dilakukan berturut-turut, dan bukan darurat.
BACA JUGA: Sujud yang Membatalkan Shalat
5- Dua yang pertama jadi pembatal karena ibadah tidaklah sempurna kecuali dengannya. Sedangkan tiga berikutnya dianggap membatalkan shalat karena melakukan yang dilarang di dalam shalat.” []
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


