Sebagaimana yang terdapat dalam sebagian kitab hadits dari ‘Aisyah Rahiyallahu anhuma, ia mengatakan,
“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.”
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmudzi dalam Sunannya (III/121) Kitabush Shaum, an-Nasa-i dalam Sunannya (IV/202) Kitaabush Shaum, Ibnu Majah dalam Sunannya (I/553) Kitaabush Shiyaam dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (VI/106).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
BACA JUGA: Puasa Sunnah Senin Kamis
“تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.”
“Amal-amal manusia diperiksa pada setip hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” [HR. At-Tirmidzi dan lainnya] (Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya (III/122) Kitaabus Shaum bab Maa Jaa’a fii Shaum Yaumil Itsnain wal Khamiis dari Abu Hura-irah. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini Hasan Gharib.” Namun menurut Abu Dawud hadits ini memiliki syahid (penguat). Lihat Sunan Abi Dawud Ma’a Badzlil Majhuud (XI/304) Kitabush Shaum bab Shaum Yaumil Itsnain wal Khamiis)
Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ.”
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya al-Qur-an kepadaku pada hari tersebut.” (Ini merupakan bagian dari hadits Abu Qatadah al-Anshari Radhiyallahu anhu yang diriwa-yatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/819) Kitaabush Shiyaam).
BACA JUGA: 10 Hal yang Makruh Dilakukan ketika Puasa
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Dan tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” (Lihat Subulus Salaam, karya ash-Shan’ani (II/330)
Berdasarkan argumentasi dari hadits-hadits ini, maka disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah). []
SUMBER: ALMANHAJ.OR.ID.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


