Kesepakatan para ulama bahwa orang yang hilang akalnya seperti pingsan dan gila wajib berwudlu bagaimanapun keadaannya.
Ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tidur membatalkan secara mutlak, namun di sana ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudlu, diantaranya adalah hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma ia berkata:
ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ قَالَ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
“…Kemudian beliau tidur sampai aku mendengar suara mendengkurnya, kemudian beliau keluar menuju shalat. (HR Bukhari dan Muslim).[4]
Demikian pula hadits Anas radliyallahu ‘anhu ia berkata:
BACA JUGA: Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Rasulullah
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Adalah para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi”. (Muslim).[5]
Dan dalam riwayat lain dijelaskan:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Adalah para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunggu shalat isya sampai kepala mereka terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu lagi”. (HR Abu Dawud).[6]
Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak dapat mengalahkan kekuatan hadits yang menunjukkan bahwa tidur itu membatalkan wudlu, dari beberapa sisi:
Pertama: Bahwa hadits-hadits tersebut adalah hikayat perbuatan atau disebut juga waqi’atul ‘ain sedangkan waqia’tul ‘ain tidak berlaku umum sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih, karena ia mempunyai banyak kemungkinan diantaranya adalah adanya kemungkinan belum adanya perintah untuk berwudlu pada waktu itu lalu kemudian diperintahkan, dan kaidah juga mengatakan: “Apabila sebuah dalil mempunyai beberapa kemungkinan yang sama kuatnya maka tidak bisa dijadikan dalil”.
Kedua: Bahwa hadits-hadits yang membatalkan bersifat qouli (perkataan) sedangkan hadits-hadits yang tidak membatalkan bersifat fi’il (perbuatan) dan kaidah ushul berkata: “Apabila perkataan bertabrakan dengan perbuatan maka lebih didahulukan perkataan”.
BACA JUGA: Hukum Tidur di Saat Khutbah dan Makna Sia-sia
Ketiga: Al Khathabi berkata: “Hakikat tidur adalah ketidak sadaran yang berat yang menimpa hati sehingga memutuskannya dari mengetahui perkara-perkara yang bersifat lahiriyah. Sedangkan mengantuk adalah orang yang diberatkan oleh sesuatu yang berat (keinginan tidur yang sangat berat) sehingga mencegahnya untuk mengetahui perkara yang bathin”.[7] Dengan definisi ini kita dapat memahami bahwa hadits ibnu Abbas dan Anas tersebut masuk dalam kategori mengantuk.
Wallahu a’lam. []
[3] Lihat penjelasannya dalam kitab silsilah ahadits dla’ifah 12/107-111.
[4] Bukhari no 117, dan Muslim no 763.
[5] Muslim no 376.
[6] Abu Dawud no 200 dengan sanad yang hasan.
[7] Lihat tamamul minnah hal 101.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


