Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan bahwa,
Makruh hukumnya untuk dikerjakan dalam shalat:
“Menengok kanan kiri dengan wajah dan dadanya.
BACA JUGA: Hukum Membaca Quran sambil Tiduran
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
وهو إختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد
“Menengok adalah pencurian (pahala) yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.” [HR. Bukhari 751]
BACA JUGA: Apa Hukum Mengeraskan Suara bagi Wanita dalam Shalat?
Kecuali kalau hal itu diperlukan maka tidak mengapa, seperti saat shalat khauf atau karena tujuan yang dibenarkan.
Kemudian jika dia berputar dengan seluruh badannya, atau sampai membelakangi kiblat bukan dalam keadaan shalat khauf, maka shalatnya batal, karena dia telah meninggalkan syarat menghadap kiblat. []
Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 76
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


