JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Sedekah atas Nama Orangtua

Para ulama menjelaskan bahwa semua amalan kebaikan yang dikerjakan oleh seorang anak akan memberikan manfaat untuk kedua orang tuanya. Orang tua akan mendapatkan pahala sebesar pahala yang diperoleh anaknya. Sebab, anak adalah hasil usaha kedua orang tua.

Allah SWT berfirman,

وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. an-Najm: 39)

BACA JUGA: Sedekah dengan Niat Mengharapkan Sesuatu (1)

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Makanan terbaik bagi seseorang adalah yang berasal dari hasil usahanya; dan anaknya juga termasuk hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai, dan at-Tirmidzi; dinilai kuat oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, sebagaimana dalam Ahkamul Jana’iz)

Ada beberapa hadits lain yang mendukung makna hadits ini, di antaranya

Dari Aisyah ra,

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Ada seorang laki-laki berkata, “Ibuku meninggal tiba-tiba (dan belum sempat berwasiat). Aku mengira, jika ia masih sempat berbicara, tentu dia akan bersedekah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?”

Rasulullah menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Abbas ra

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى رَسُولَ اللهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الْمَخْرَفَ صَدَقَةٌ عَنْهَا

Ibu Sa’d bin Ubadah—saudara Bani Sa’idah—meninggal ketika Sa’d sedang tidak berada di rumah. Dia pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal ketika aku sedang tidak berada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?”

BACA JUGA:  Hukum Menarik Kembali Sedekah

Rasulullah ﷺ menjawab, “Ya.”

Sa’d pun menimpali, “Persaksikanlah bahwa kebunku yang sedang berbuah adalah sedekah atas namanya.” (HR. Muslim)

Imam asy-Syaukani rah berkata, “Hadits-hadits dalam bab ini menjelaskan bahwa sedekah seorang anak akan bermanfaat bagi kedua orang tuanya yang telah meninggal meskipun tidak ada wasiat dari keduanya.” (Lihat Nailul Authar) []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kedudukan Kesalahan atau Dosa yang Tidak Disengaja, Lupa, dan Dipaksa

Kajian

Apa Itu Syafa'at dan Pembagiannya?

Kajian

Kedudukan Shalat dalam Islam

Kajian

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Leave a Reply