JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Menyampaikan Salam: Adab, Amanah, dan Tanggung Jawab dalam Syariat

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dititipi salam oleh seseorang untuk disampaikan kepada orang lain. Pertanyaannya, apakah menyampaikan salam termasuk amanah yang wajib ditunaikan? Bagaimana jika seseorang lupa menyampaikannya? Syariat memberikan bimbingan yang jelas mengenai adab ini, sehingga seorang muslim dapat berhati-hati dalam menjaga amanah.

Islam menempatkan amanah sebagai salah satu sifat paling mulia seorang mukmin. Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8)

BACA JUGA: Adab Mengucapkan Salam

Ayat ini menunjukkan bahwa ketika seorang muslim menyatakan kesanggupan untuk memikul suatu amanah, maka ia wajib menunaikannya. Termasuk dalam hal ini adalah amanah menyampaikan salam. Jika seseorang berkata, “Baik, akan saya sampaikan,” atau “Saya janji akan memberitahukannya,” maka ia terikat dengan janjinya. Para ulama salaf sangat menekankan pentingnya menjaga amanah. Umar bin Abdul Aziz berkata, “Amanah adalah agama. Siapa yang meremehkannya telah meremehkan iman.”

Karena itu, jika seseorang berjanji menyampaikan salam namun kemudian tidak melaksanakannya, maka ia telah meninggalkan kewajiban. Jika hal itu terjadi karena kelalaian atau lupa, ia tetap harus beristighfar dan berusaha lebih berhati-hati. Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Mukmin adalah orang yang takut bila amanah dipanggulnya, dan ia tidak tenang hingga ditunaikannya.”

Namun syariat juga memberikan keluasan dalam perkara yang tidak diikat janji. Jika seseorang dititipi salam, namun ia menjawab, “InsyaAllah,” atau “Kalau saya ingat,” atau “Kalau sempat,” maka ucapan tersebut menjadi bentuk pengecualian. Artinya ia tidak menjanjikan secara pasti. Bila ia lupa menyampaikannya, maka tidak berdosa, sebab ia tidak mengikat dirinya dengan komitmen yang mengharuskan penunaian.

BACA JUGA: Lebih Dulu Mengucap Salam

Para ulama menggambarkan hal ini sebagai bagian dari adab dan kelapangan syariat. Ibnul Qayyim menyebutkan, “Amanah terikat dengan janji. Jika janji tak diucapkan, maka seseorang tidak memikul beban yang tidak ia ikrarkan.” Inilah hikmah syariat: tegas dalam amanah, namun lapang dalam perkara yang tidak dipastikan.

Menyampaikan salam sebenarnya adalah bentuk kasih sayang dan sunnah Nabi ﷺ, namun ia menjadi amanah hanya ketika diikrarkan sebagai janji. Selebihnya, ia adalah kebaikan yang dianjurkan, bukan kewajiban yang membebani.

Semoga Allah menjadikan kita hamba yang jujur, amanah, dan selalu menjaga hak-hak sesama. Wallahu a‘lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kewajiban Shalat dan Orang Kafir

Kajian

4 Penghalang Muslim Menjadi Ahli Waris

Kajian

3 Jenis Hati Manusia

Kajian

Kedudukan Kesalahan atau Dosa yang Tidak Disengaja, Lupa, dan Dipaksa