Tanya: Bagaimana hukum kandungan ethanol pada obat semprot pereda sakit batuk dan tenggorokan?
Jawab:
Tidak mengapa karena ia tidak memabukkan, yang dinyatakan oleh nabi keharamannya adalah setiap yang memabukkan.
Jika tidak memabukkan maka tidak mengapa, Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz ditanya:
“Aku mendengar bahwa di sana adaa sejenis minuman yang mengandung sebagian alkohol. Aku juga membaca buku berjudul Alkohol antara ilmu medis dan ilmu fiqih tulisan DR Muhammad Ali Al Bar yang menyebutkan bahwa di sana ada kandungan sedikut alkohol. Akan tetapi proses pembuatannya sudah dicampur dengan materi lain sehingga larut dan tidak memabukkan. Namun bahan alkoholnya itu masih ada.
BACA JUGA: Hukum Berdoa di Medsos
Karena di sana ada kaidah ilmiyah yang menyebutkan bahwa sesungguhnya satu materi itu tidak hilang dan tidak menjadi materi yang baru. Apakah dibolehkan mengkonsumsi minuman seperti ini?
Beliau hafizhahullahu ta’ala menjawab:
“Kaidah dalam masalah ini adalah seperti yang diucapkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram dikonsumsi.’
Apabila sesuatu itu dalam jumlah banyaknya bisa memabukkan, bisa merubah akal maka ia haram meskipun sedikit.
Adapun jika suatu materi itu lemah, sehingga jumlah banyaknya tidak memabukkan maka tidak mengapa dan tidak ada madharatnya.
Ini adalah kaidah syariat sama saja apakah ia sesuatu yang dimakan atau yang diminum.
Apabila versi banyaknya memabukkan maka haram versi banyak ataupun versi sedikitnya. Apabil versi banyaknya tidak memabukkan maka tidak haram banyak ataupun sedikitnya.
Sama saja apakah ia sesuatu yang dimakan atau yang diminum.” (Fatawa Syeikh Bin Baz no. 7421).
Maka yang menjadi patokan bukanlah kandungan alkohol dalam suatu prodak karena sebenarnya nasi pun mengandung alkohol.
Yang menjadi patokan adalah apakah sesuatu itu memabukkan atukah tidak.
BACA JUGA: Apa Hukum Meninggalkan Masjid padahal Terdengar Adzan?
Jika memabukkan maka dia haram baik dikonsumsi secara banyak ataupun sedikit.
Adapun obat semprot pereda batuk yang mengandung alkohol adalah sesuatu yang tidak memabukkan setahu kami, meskipun dipakai dalam jumlah banyak. Maka ia halal dan boleh.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


