JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Kapan Tidak Wajib Menghadap Kiblat saat Shalat?

Kiblat, Abu Bakar

Ada tiga keadaan yang menggugurkan kewajiban menghadap kiblat saat sholat :

PERTAMA: Tidak mampu.

Seperti orang yang sakit yang tidak mampu menghadap kiblat. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya, dan Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan dengan sebuah perintah maka lakukanlah semampu kalian.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Kisah Pemindahan Arah Kiblat

KEDUA: Keadaan sangat takut.

Seperti orang yang dikejar musuh atau dikejar tsunami dan sebagainya.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا
لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Al-Baqoroh – 239)

KETIGA: Saat sholat sunnah ketika safar.

Maka ia mengikuti kemana arah kendaraan.

BACA JUGA: Jika Shalat Kita jika Ternyata Arah Kiblatnya Melenceng

Sebagaimana dalam hadits ibnu ‘Umar :

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان يُسَبِّحُ على ظَهرِ رَاحِلَتِه حَيثُ كان وَجهُهُ، يُومِئُ بِرَأسِهِ، وكَان ابنُ عُمرَ يَفعَلُهُ

“Bahwa Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi Wasallam sholat sunnah di atas kendaraannya kemana saja kendaraannya menghadap. Beliau berisyarat dengan kepalanya, dan ibnu ‘Umar pun melakukannya.”(HR Al Bukhari dan Muslim)

Adapun orang yang tidak mengetahui arah kiblat, maka kewajiban ia adalah bersungguh-sungguh mencari arah kiblat, telah bersungguh sungguh dan ternyata salah maka sholatnya sah dan tidak perlu ia mengulangi kembali sholatnya. []

SUMBER: BERBAGI AL-ILMU

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Kajian

Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Kajian

Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Kajian

Hukum Lewat di Depan Orang Shalat