Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, di rumahku ada wanita yatimah yang telah dilamar oleh orang berada dan orang miskin. Kami menginginkan ia menikah dengan orang yang berada. Sedangkan ia sendiri menginginkan orang yang miskin.”
Maka beliau menjawab: “Tidak ditampakkan bagi kedua orang yang saling mencinta gambaran-gambaran di dalam pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim, Thabrani, Baihaqi dan lainnya)
Menurut Al Hakim, hadits ini berstatus sahih berdasarkan kriteria Imam Muslim. Akan tetapi, beliau tidak mentakhrijnya. Hadits ini berstatus hasan jika ditinjau dari segala seginya.
BACA JUGA: Kado Pernikahan
Hindun binti Muhlab berkata: “Aku tidak melihat hal-hal yang baik atau buruk bagi wanita yang lebih utama di dalam masalah penilaiannya, kecuali jika ditinjau dari segi ketergantungan wanita terhadap laki-laki yang menjadi tempat berlindungnya.
“Adapun yang dimaksudkan dengan saling mencintai disini adalah cinta yang di dasarkan oleh nafsu seks. Cinta semacam ini palsu adanya, cepat luntur dan meninggalkan akibat-akibat yang tidak baik.” (“Kaifa Tabni Hayataka Az Zaujiyah”, hal. 24).
Cinta yang digambarkan oleh kisah-kisah hanyalah rangkaian mimpi yang timbul melalui hayalan dan ilusi.
Menyebabkan manusia melihat orang yang dicintai sebagai gambaran pria atau wanita ideal, yang tidak mungkin diwujudkan dalam realitasnya.
Sedangkan pada hakikatnya cintaitu selalu menemui batu sandungan dalam perjalanannya. Oleh karena itu, cinta sebagaimana digambarkan tersebut adalah buta adanya.
Ketika seseorang berpikir tentang perkawinan, maka orang tersebut harus dapat memilah antara ilusi dan realitas di dalam masalah cinta.
BACA JUGA: Kedudukan Istri Tetap di Bawah Suami
Cinta yang hakiki akan tumbuh di antara suami isteri bersama berlalunya waktu yang didukung oleh interaksi antar keduanya. Ia akan menggantikan cinta khayalan secara berangsur-angsur, yaitu manakala semakin meningkat kualitas interaksi dimaksud.
Hal ini bukan berarti tidak diperbolehkan menikah diantara dua orang yang saling mencintai sebelumnya.
Karena, cinta biasanya akan lahir setelah pernikahan, sebagai akibat dari saling mengasihi, saling memahami, interaksi yang baik dan mengesampingkan kenikmatan-kenikmatan yang semu. []
Sumber: Kado Perkawinan / Karya: Mahmud Mahdi Al-Istanbuli / Penerbit: Pustaka Azzam / Cetakan: Robiul Akhir 1420 H/Agustus 1999
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


