JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Siapa Saja Mahram untuk Seorang Wanita Muslimah?

Dalam Islam, Allah telah menetapkan aturan tentang mahram bagi seorang wanita muslimah sebagai bentuk penjagaan kehormatan, keamanan, dan kemuliaannya. Mahram adalah orang-orang laki-laki yang haram dinikahi selamanya, baik karena hubungan nasab, persusuan, maupun pernikahan. Dengan mereka, seorang wanita boleh bersafar, boleh berduaan (tanpa khalwat yang syubhat), dan tidak wajib berhijab secara ketat sebagaimana di depan laki-laki non-mahram.

Mahram karena Nasab

Ayah, kakek dari pihak ayah maupun ibu
Anak laki-laki, cucu laki-laki
Saudara laki-laki kandung maupun seayah/seibu
Paman (saudara ayah dan ibu)
Keponakan laki-laki (putra saudara laki-laki atau saudara perempuan)

BACA JUGA:  Hukum Muslimah yang Menggunakan Wangi-wangian

Mahram karena Pernikahan

Ayah mertua
Suami dari ibu (ayah tiri)
Menantu
Putra tiri (anak laki-laki dari suami)
Mahram karena Persusuan

Orang-orang yang menjadi mahram seperti hubungan nasab bila seorang wanita disusui oleh seorang wanita lain sebelum usia dua tahun, minimal lima kali penyusuan menurut pendapat kuat mayoritas ulama.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Mahram adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah bagi wanita, agar ia tidak menjadi sasaran fitnah, dan agar kehormatannya terjaga.”

Imam Al-Qurthubi rahimahullah juga menegaskan:
“Syarat mahram dalam safar dan khalwat adalah bentuk pemuliaan Allah terhadap wanita, bukan pembatasan atau kesempitan.”

BACA JUGA:  14 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Karena itu, seorang muslimah harus mengetahui siapa saja mahramnya agar ia tidak terjatuh dalam ikhtilat dan khalwat yang dilarang. Banyak permasalahan sosial, kehormatan yang hancur, dan fitnah yang terjadi karena tidak memahami batas syar’i ini.

Menjaga batasan syariat bukan tanda kelemahan, tetapi bukti keimanan. Allah berfirman:

“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187) []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Apa Hukum Tunda Mandi Besar bagi Wanita Usai Haid?

Muslimah

14 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Muslimah

6 Warna Darah Haid

Muslimah

Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam