JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum KB dalam Islam

Hukum Ikut KB dalam Islam

Dalam pembahasan KB, ada dua hal yang perlu dibedakan.
Menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara.
Tujuannya memberi jarak antar kelahiran.

Membatasi kehamilan berarti mencegah kehamilan selamanya.
Biasanya setelah merasa cukup dengan jumlah anak tertentu.

BACA JUGA:  Hukum Takut Miskin karena Punya Anak

Program KB banyak dikampanyekan pemerintah.
Namun, hukum ikut KB perlu dirinci.

Membatasi kehamilan dengan sterilisasi rahim, pengangkatan rahim, dan sejenisnya, tanpa alasan syar’i, hukumnya haram.

Kecuali jika ada kondisi darurat.
Seperti kanker rahim yang membahayakan nyawa.
Dalam keadaan ini, insya Allah dibolehkan.

Menggunakan KB karena takut miskin juga haram.
Takut tidak mampu menafkahi anak termasuk prasangka buruk kepada Allah.

Allah berfirman:
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.”
(QS. Al-Isra’: 31)

BACA JUGA:  Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Adapun penundaan kehamilan dibolehkan dengan alasan tertentu.

Pertama, jika wanita sakit dan kehamilan membahayakan dirinya.

Kedua, jika anak sudah banyak dan ibu membutuhkan waktu mendidik anak-anaknya, hingga siap hamil kembali.

Namun, KB tidak boleh dilakukan demi karier, kenyamanan hidup, atau sekadar mengejar kesenangan dunia.

Kesimpulannya, bedakan antara menunda dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan dibolehkan dengan alasan yang benar.
Membatasi kehamilan tanpa sebab syar’i adalah haram.

Membatasi kehamilan berarti menolak rezeki yang Allah tetapkan. []

REFRENSI: FIQIH WANITA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Shalat di Tengah Jalan Ketika Masjid Penuh

Kajian

Jebakan Setan yang Halus: Salah Menempatkan Prioritas Amal

Kajian

Arti Kata Jazakallah dan Bagaimana Menjawabnya

Kajian

Batas Akhir Shalat Ashar, Kapan?