JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Bolehkah Shalat Taubat Dilakukan setelah Shalat ‘Ashar?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan kaum Muslimin: apakah shalat taubat boleh dilakukan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, seperti setelah shalat ‘Ashar?

Jawabannya: boleh.

Shalat taubat termasuk dalam kategori shalat yang memiliki sebab (shalat dzawatul asbab). Artinya, shalat ini dilakukan karena adanya sebab tertentu, yaitu keinginan untuk bertaubat dari dosa. Oleh karena itu, shalat ini tetap disyariatkan kapan pun sebabnya muncul, termasuk pada waktu-waktu yang secara umum terlarang untuk shalat sunnah, seperti setelah ‘Ashar.

BACA JUGA:  TShalat Taubat: Dua Rakaat yang Mengundang Ampunan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan:

“Shalat-shalat yang memiliki sebab, seperti sujud tilawah, tahiyyatul masjid, shalat gerhana, shalat setelah bersuci sebagaimana disebutkan dalam hadits Bilal, dan shalat istikharah, tidak boleh ditunda ketika sebabnya muncul, meskipun pada waktu terlarang. Karena menundanya bisa menyebabkan terlewatnya kesempatan tersebut. Hal yang sama berlaku pada shalat taubat.” (Majmu’ al-Fatawa, 23/215)

BACA JUGA:   Apakah Shalat Taubat Disyariatkan?

Beliau juga menegaskan bahwa ketika seseorang terjatuh dalam dosa, maka wajib baginya untuk segera bertaubat, dan dianjurkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat sebagai bagian dari taubat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Apakah Shalat Taubat Disyariatkan?

Kajian

Kapan Diisyaratkan Mengangkat Jari Telunjuk saat Tasyahud?

Kajian

5 Efek Maksiat menurut Imam Ibnul Qayyim

Kajian

Ancaman Keras bagi Lelaki yang Meninggalkan Shalat Jumat