JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Mewarnai Rambut yang Belum Beruban, Apa Hukumnya?

Bagaimana hukumnya mewarnai rambut tapi belum beruban, selagi pewarnanya halal dan rambutnya ditunjukkan kepada yang halal (mahrom) apakah hukumnya mubah?

1. Mewarnai rambut apabila ada uban maka ini dianjurkan, asalkan tidak diwarnai hitam.

2. Bagaimana mewarnai rambut bagi wanita yang belum ada ubannya?

BACA JUGA:  Adab-adab terhadap Rambut

Hal ini ada perbedaan pendapat dan perincian :

▪️ Menurut syekh Fauzan hukumnya terlarang karena tidak ada hajat (kebutuhan) mewarnai rambutnya.

▪️ Sejumlah ulama lain memperincinya :

○  Boleh mewarnai rambut bagi wanita meski tidak beruban karena tidak ada larangannya.  Asalkan tidak bertujuan meniru gaya orang kafir atau fasik.

○ Apabila wanita tersebut ingin menyenangkan suami dan mempercantik di depannya dengan mewarnai rambutnya (asalkan tidak seperti orang kafir), maka boleh.

○ Jika isteri diminta suami untuk mewarnai rambutnya agar suami lebih senang, maka hendaknya diikuti perintah suami ini.

BACA JUGA:  Uban Itu …

○ Untuk wanita yang masih single atau belum menikah, maka tidak ada hajat dia mewarnai rambutnya. Sehingga hukumnya adalah terlarang.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab. []

✍️ @abinyasalma | 💠Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Jangan Menghina Sesama Muslim

Kajian

3 Larangan bagi Seorang Muslim

Kajian

Tanda-tanda Husnul Khatimah

Kajian

Ayat Terakhir Al-Quran

Leave a Reply