Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Seseorang wanita shalat tidak menghadap kiblat, setelah berlalu beberapa saat, ternyata dia shalat menyelisi arah kiblat. Apakah shalatnya sah atau harus mengulangi shalatnya?
BACA JUGA: Larangan Meludah ke Arah Kiblat
Jawaban:
Apabila seorang insan mengerjakan shalat tidak menghadap kiblat dan dia mengira itu adalah arah kiblat, maka:
▪️ Jika dia tinggal di pemukiman, maka dia wajib mengulangi shalatnya.
Karena memungkinkan baginya untuk bertanya kepada penduduk setempat, atau bisa mencari masjid agar dia mengetahui arah kiblatnya.
BACA JUGA: Orang yang Lalai dalam Shalat
▪️ Jika dia sedang safar, maka jika dia sudah bersungguh-sungguh (mencari arah kiblat), dan yang dia lakukan ini adalah ijtihad (setelah bersungguh-sungguh mencari arah) dan dia tidak ada seseorang yang bisa ditanyai, maka tidak wajib mengulangi shalatnya. []
📑 Majmu Al-Fatawa 12/416 || Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


