JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Adakah Bohong yang Dibolehkan?

Adakah dusta yang dibolehkan dalam syariat?

Pada asalnya, berbohong adalah perbuatan yang terlarang dan tercela.
Namun, syariat memberikan keringanan (rukhshah) pada kondisi tertentu yang mengandung maslahat besar.

Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits,

أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.

Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’ith radhiyallahu ‘anha, seorang wanita muhajirah yang mulia, meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

BACA JUGA:  Bohong, Bukan Sifat Seorang Muslim

“Tidaklah disebut sebagai pendusta orang yang bertujuan mendamaikan manusia, lalu ia mengatakan kebaikan atau menyampaikan sesuatu yang membawa kebaikan.”

Ibnu Syihab رحمه الله berkata,

“Tidaklah aku mendengar adanya keringanan untuk berdusta dalam sesuatu yang dianggap sebagai kebohongan oleh manusia, kecuali dalam tiga perkara: peperangan, mendamaikan dua pihak yang berselisih, serta ucapan suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya (demi kebaikan rumah tangga).”

(HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim).

Meski demikian, perlu dipahami dengan benar bahwa hukum asal dusta tetap haram.
Keringanan ini bukan untuk membuka pintu kebiasaan berdusta, melainkan hanya pada keadaan tertentu yang membawa maslahat yang nyata.

BACA JUGA:  Bohong, Kamu Akan Dibenci

Sebagai contoh, ucapan suami kepada istrinya seperti,
“Engkaulah orang yang paling aku cintai,”
atau ucapan serupa dari istri kepada suaminya, yang bertujuan menjaga keharmonisan.

Intinya, dusta tetaplah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Ia hanya diberi keringanan dalam tiga kondisi yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahkan dalam sebagian keadaan, berdusta bisa menjadi wajib apabila itu satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa dari kebinasaan atau kezaliman.

(Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho, dkk, hlm. 134). []

RUJUKAN: HUMAYRO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Kemunkaran?

Kajian

Mengapa Allah Sering Mengibaratkan Dunia dengan Air?

Kajian

Sedekah yang Menyakiti

Kajian

Ihwal Perilaku Mubalig