JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Larangan Saling Memalingkan Wajah (at-Tadaabur)

Hukum Berjabat Tangan dengan Mertua, Memaafkan

Yang dimaksud dengan at-Tadaabur adalah sikap saling menjauhi dan saling memusuhi hingga saling memandang pun mereka tidak mau. Arti ini sejalan dengan makna tekstual kata at-Tadaabur itu sendiri, yaitu membelakangi kawan dengan disertai memaling-kan wajah.

Sikap seperti ini dilarang keras oleh Rasulullah ﷺ dan hukumnya haram bila pokok permasalahan yang menjadi objek per-selisihan mereka adalah masalah duniawi (yang tidak menyangkut masalah-masalah keagamaan yang prinsipil).

BACA JUGA: Larangan Dengki

Sikap seperti inilah yang dilarang oleh Rasulullah dalam sabdanya,

ولَا يَحِلُّ لِمُسْلِمِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

“Seorang muslim tidak boleh menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Mereka bertemu, tetapi saling mencibirkan bibirnya. Yang terbaik di antara mereka adalah yang mau mulai melontarkan ucapan salam.”

Adapun menjauhi saudara karena alasan keagamaan, maka di bolehkan meski sampai melewati tiga hari, sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa sewaktu Perang Tabuk ada tiga sahabat Nabi yang melarikan diri dari medan perang.

Ketika Rasulullah tahu tentang hal itu. Beliau memerintahkan para sahabat untuk menjauhi ketiga sahabat tersebut selama lima puluh hari. Hal ini beliau lakukan dengan maksud supaya menjadi pelajar an bagi ketiga sahabat yang telah lari dari medan perang dan juga menjadi ibrah bagi para sahabat lainnya agar mereka tidak melakukan tindakan-tindakan kemunafikan.

BACA JUGA:  Larangan Menawar Barang dengan Maksud supaya Ditawar Orang Lain dengan Harga yang Lebih Tinggi (an-Najasy)

Memutus komunikasi dengan seseorang juga dibolehkan, bila orang tersebut termasuk ahli bid’ah, penyeru kemaksiatan dan hawa nafsu. Imam al-Khaththabi membolehkan seseorang menjauhi anak atau istrinya dengan maksud memberi pelajaran, meskipun lamanya melewati tiga hari.

Sikap seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ terhadap istrinya selama satu bulan, dan inilah yang dijadikan dalil oleh Imam al-Khaththabi. []

Sumber: Akhlak Rasul, Menurut Al-Bukhari dan Muslim / Penulis: Abdul Mun’im al-Hisyami / Penerbit: Gema Insani Press / Cetakan Kedelapan, Dzulhijjah 1441 H / Agustus 2019 M

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Larangan Membeli Barang yang Sudah Ditawar oleh Orang Lain

Kajian

Syubhat dengan Perkara Halal dan Haram

Kajian

Akibat Suka Ingkar Janji

Kajian

Talbis Iblis agar Memperbanyak Shalat Malam