Tanya: Apakah semua perkara mubah itu netral — tidak berpahala dan tidak berdosa?
Jawab:
Secara asal, benar. Perkara mubah adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat. Seorang mukallaf, yakni orang yang telah dibebani hukum syariat, bebas memilih untuk mengerjakannya…

