Pertama.
Kalau wanita memberikan syarat kepada suaminya agar tidak kawin lagi, maka syarat ini sah dan harus dipenuhi. Kalau sang suami kawin lagi, maka sang wanita berhak menuntut fash (berpisah). Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, 2721 dan Muslim, 1418. Sesungguhnya…