Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin:
تَبْطُلُ الصَّلاَةُ :
-1بِتَرْكِ رُكْنٍ أَوْشَرْطٍ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ عَمْدًا أَوْسَهْوًا أَوْجَهْلاً
-2وَبِتَرْكِ وَاجِبٍ عَمْدًا
-3وَبِالكَلاَمِ عَمْدًا
-4وَبِالقَهْقَهَةِ
-5وَبِالحَرَكَةِ الكَثِيْرَةِ عُرْفًا المُتَوَالِيَةِ لِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ
لِأَنَّهُ فِي الأُوَلِ تَرَكَ مَا لاَ تَتِمُّ العِبَادَةُ إِلاَّ بِهِ وَبِالأَخِيْرَاتِ فَعَلَ مَايُنْهَى عَنْهُ فِيْهَا
“Shalat itu batal karena:
1. Dengan meninggalkan rukun atau syarat padahal ia mampu melakukannya; meninggalkan di sini dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu.
2. Meninggalkan wajib shalat secara sengaja,
BACA JUGA: Perbedaan Shalat Wajib dan Shalat Sunnah
3. Berbicara dengan sengaja,
4. Tertawa (dengan keluar suara),
5. Bergerak banyak dalam shalat secara ‘urf (anggapan orang) disebut banyak, dilakukan berturut-turut, dan bukan darurat.
“Dua yang pertama jadi pembatal karena ibadah tidaklah sempurna kecuali dengannya. Sedangkan tiga berikutnya dianggap membatalkan shalat karena melakukan yang dilarang di dalam shalat.”
Jika di atas kita membahas 9 hal yang diperbolehkan dalam shalat dan 5 hal pembatal shalat, kita akan mendapatkan bahwa ada 16 hal yang membatalkan shalat:
1. Hadas kecil maupun hadas besar.
2. Kejatuhan najis yang tidak segera terbuang seperti kotoran cicak.
3.Terbuka auratnya yang tidak segera ditutup.
4. Bercakap-cakap.
6. Makan yang banyak walaupun tidak disengaja.
7. Bergerak hingga tiga kali berturut-turut walaupun tidak sengaja.
8. Bergerak dengan gerakan besar, seperti melompat dan memukul.
15. Mengurangi rukun shalat seperti tidak tahiyat.
16. Menambah rukun shalat selain Fatihah dan tahiyat.
BACA JUGA: Fadhilah Shalat Shubuh
9. Mendahului atau terlambat mengikuti gerakan imam sampai dua rukun yang tanpa sebab seperti imam rukuk makmum sudah itidal, imam sujud makmum sudah bangun dari sujud ataupun sebaliknya.
10. Berbalik arah dari kiblat (Kakbah).
5. Sengaja melaksanakan perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
12. Berubah niat seperti sewaktu shalat niat ‘kalau hujan saya mau mengangkat jemuran’, maka shalatnya batal seketika.
11. Tertawa dengan keras, berdahak, dan batuk ringan dengan sengaja tanpa sebab. Namun tidak batal jika hanya senyum.
13. Ragu-ragu akan berubah niat, seperti sewaktu shalat ada hajatan yang baru datang, kemudian hatinya ragu-ragu seakan mau membatalkan shalatnya atau tidak membatalkan.
14. Punya niat membatalkan shalat dengan kondisi tertentu seperti sewaktu shalat berlangsung, hati berkata nanti kalau ada tamu shalatku akan kubatalkan. []
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


