JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

3 Kelompok Ahli Waris Menurut Syariat Islam

Seseorang yang meninggal dunia, pergi tanpa sekeping pun harta, kecuali lapisan kain kafan dan amal ibadah selama hidupnya di dunia. Semua harta, materi dan finansial, dia tinggalkan untuk dimiliki sanak keluarganya yang masih hidup.

Sayangnya, persoalan harta peninggalan ini kerap menimbulkan konflik antar keluarga. Padahal, dalam Islam persoalan ini telah diatur secara sistematis dalam Mawaris.

BACA JUGA: Ahli Waris

Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Ini juga dikenal sebagai Ilmu Faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.

Bagian masing-masing ahli waris sudah ditentukan berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.

Dalam hukum waris Islam terdapat tiga kelompo ahli waris. Berikut ini penjelasan singkatnya:

1- Zawil Furudh

Zawil Furudh adalah kelompok yang menerima bagian tertentu. Besarnya sudah ditentukan dengan pasti dalam Alquran dan Hadis.

Yang termasuk dalam kelompok Zawil Furudh contohnya adalah ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki, seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari garis ibu dan bapak, saudara perempuan sekandung, sebapak, seibu, istri.

2- Ashabah

Ashabah adalah kelompok yang menerima sisa setelah dilakukan pembagian kepada ashab Al-furuiid.

BACA JUGA:  Memberikan Waris Tak Sesuai Syariat, Berdosakah?

3- Zawil Arham

Zawi al Arham adalah kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada Ashab Al-Furiid dan Ashabah. Contohnya seperti cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu. []

SUMBER: LIFEPAL

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Meninggikan Kuburan

Kajian

Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Kajian

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur

Kajian

Yang Suka Mengumpat

Leave a Reply