JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

3 Tingkatan Seorang Hamba Menurut Imam Ghazali

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah membagi tiga tingkatan seorang hamba dalam beragama., Syarat Mengqashar Shalat

Sebagai umat muslim, Allah SWT menjadikan umat Nabi Muhammad sebagai umat yang menjalankan wahyu yang ada pada al-Quran dan membenarkan kitab-kitab yang ada sebelumnya. Dalam suatu ayat Allah berfirman,

“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzhalimi diri sendiri, ada yang pertengahan dan ada (pula) yang lebih dulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS. Fathir: 32)

BACA JUGA: Cinta Allah kepada Seorang Hamba karena Taubat

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah membagi tiga tingkatan seorang hamba dalam beragama.

Pertama, golongan hamba yang salim. Yaitu orang yang mencukupkan diri dengan mengerjakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan maksiat. Mereka itulah yang dimaksud dengan muqtashid pada ayat di atas.

Kedua, rabih. Yaitu orang yang melakukan kewajiban dan meninggalkan larangan serta terus mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah sunnah. Dalam ayat di atas mereka disebut dengan istila sabiqun bil khairat.

Ketiga, golongan orang yang merugi (khasir). Yaitu orang yang berbuat zalim pada dirinya sendiri (zalimun linafsihi) yang tidak mau untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang Allah perintahkan.

BACA JUGA:  Saat-saat Kematian Imam Al-Ghazali

Lalu imam Al-Ghazali berwasiat,

“Jika kamu tidak mampu untuk menjadi orang yang untung (rabih) maka bersungguh-sungguhlah agar menjadi orang yang selamat (salim) dan berhati-hatilah agar tidak termasuk golongan orang yang merugi (khasir).” []

SUMBER: BINCANG SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Kajian

Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Kajian

Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Kajian

Hukum Lewat di Depan Orang Shalat

Leave a Reply