JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

3 Waktu Terlarang untuk Shalat dan Menguburkan Jenazah

Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang memiliki aturan, termasuk berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Seorang Muslim perlu memahami kapan shalat sunnah dilarang agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Selain itu, terdapat waktu-waktu tertentu ketika Rasulullah ﷺ melarang umatnya melaksanakan shalat dan menguburkan jenazah. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Setelah Subuh hingga Matahari Meninggi

Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tidak ada shalat setelah shalat Subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat Asar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827).

BACA JUGA: Saudaraku, Jika Kau Kehilangan Shalatmu

Hadis ini menjelaskan larangan mengerjakan shalat sunnah setelah Subuh hingga matahari terbit dan meninggi. Karena itu, seorang Muslim hendaknya memperhatikan waktu tersebut sebelum melaksanakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab khusus.

Ketika Matahari Tepat di Atas Kepala

Waktu kedua adalah ketika matahari berada di atas kepala, tepat sebelum tergelincir ke arah barat atau sebelum masuk waktu Zuhur.

Pada waktu ini, umat Islam dilarang melaksanakan shalat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu. Larangan tersebut berlangsung sampai matahari mulai tergelincir ke barat.

Oleh sebab itu, penting bagi seorang Muslim untuk memperhatikan masuknya waktu Zuhur agar tidak melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang tersebut.

Menjelang Matahari Terbenam

Waktu ketiga adalah ketika matahari mulai condong menuju terbenam hingga benar-benar tenggelam. Larangan ini juga disebutkan dalam hadis Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Ada tiga waktu ketika Rasulullah ﷺ melarang kami melaksanakan shalat atau menguburkan jenazah orang yang meninggal di antara kami: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari berada di atas kepala hingga tergelincir, dan ketika matahari menjelang terbenam hingga benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831).

BACA JUGA:  Apakah Shalat Taubat Disyariatkan?

Hadis ini menegaskan bahwa larangan tersebut juga berkaitan dengan penguburan jenazah. Meski demikian, pembahasan mengenai pengurusan jenazah memiliki rincian fikih yang perlu dipahami sesuai keadaan dan penjelasan para ulama.

Dengan memahami tiga waktu tersebut, seorang Muslim diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah. Tujuannya bukan sekadar menghindari larangan, melainkan juga berusaha mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ dalam beribadah. []

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Luruskan Shaf, Bagian dari Kesempurnaan Shalat

Ibadah

Perhatikan Hal Ini Ketika Sujud!

Ibadah

Cara Duduk Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir

Ibadah

Amalan Rahasia: Bekal Seorang Mukmin