Ada lima waktu terlarang untuk shalat. Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di sembarang waktu.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827).
BACA JUGA: Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami, yaitu:
(1) ketika matahari terbit sampai meninggi,
(2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, dan
(3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.” (HR. Muslim, no. 831).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan,
“Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut.
“Para ulama sepakat masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya) di waktu tersebut.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah, sujud syukur, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah, dan mengqadha shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 100).
BACA JUGA: Qadha Shalat; Adakah?
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari kesimpulan Imam Nawawi di atas, waktu terlarang untuk shalat hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya masih dibolehkan.
Misalnya, seseorang baru bangun saat matahari terbit, ia tidak harus menunggu waktu 15 menit dulu untuk mengqadha shalat Shubuh, ia bisa langsung mengerjakan shalat Shubuh meski saat itu termasuk waktu dilarang untuk shalat.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga bermanfaat. []
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam