Dalam hal kepemilikan atas harta, kepemilikan manusia bersifat istikhlaf, artinya posisinya sebagai wakil dari pemilik yang sesungguhnya, yaitu Allah. Karenanya harta wajib diperoleh, dikembangkan, dan digunakan sesuai dengan kehendak Allah (QS Nisa: 29, al-Taubah: 104).
Manusia dianugerahi kehendak (iradah) dan banyak nafsu (syahwah muta‘addidah) terkait harta, baik suka terhadap harta (dzatnya), memiliknya, maupun suka menggunakan dan atau mengambil manfaatnya (QS Ali ‘Imran: 14 dan al-Fajr: 19-10).
BACA JUGA: Harta Kita yang Sesungguhnya
Jika tidak memiliki sikap berterima kasih kepada Allah (al-syukr), sabar, zuhud, dan qana‘ah, manusia merupakan makhluk yang tidak pernah puas terhadap apa yang ia miliki.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


