JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

6 Warna Darah Haid

Darah haid mempunyai warna berbeda di samping sifatnya yang khas dan umum. Perbedaan warna itu dilihat ketika wanita itu di masa haid.

Ada enam warna darah haid, yaitu hitam, merah kuning keruh, hijau, dan abu-abu. Warna hitam dan merah adalah haid sebagaimana telah disepakati hadist berikut ini:

Dari urwah bahwa Fatimah binti Abi jahsyin mengalami istihadoh. Maka Nabi ﷺ berkata kepadanya, “Apabila darah haid maka warnanya hitam dan sudah dikenal, oleh karena itu tinggalkanlah shalatmu. Bilamana lain warnanya, maka wudhu dan shalatlah, karena sesungguhnya itu adalah urat terputus.” (HR Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al Hakim)

BACA JUGA:  Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

As-Syaukani menyatakan, “Hadist ini menunjukkan bahwa darah haid diketahui dengan sifatnya. Jika darahnya berwarna hitam, ia adalah darah. Kalau tidak, maka ia adalah darah istihadoh.”

Adapun warna kuning yaitu yang dilihat wanita seperti nanah berwarna kuning. Warna keruh ialah warna seperti air yang keruh. Warna abu-abu ialah seperti warna tanah.

Para imam mazhab berselisih tentang hal itu.

Hanafiah dan Syafi’iyah mengatakan, ia adalah haid jika keluar pada hari haid, yaitu 10 hari menurut Hanafiah dan 15 hari menurut fuqaha Syafi’iyah.

Menurut Malikiyah, ia adalah haid pada hari-hari kebiasaannya dan 3 hari sesudahnya untuk membersihkan diri.

BACA JUGA: Haid dan Nifas: Sebab Wajib Mandi

Hanabilah berpendapat, ia adalah haid pada hari-hari kebiasaan dan tidak diperhitungkan di luar hari-hari kebiasaannya.

Abu Yusuf menyatakan, “Warna keruh tidak dianggap haid, kecuali sesudah keluarnya darah.”

Sedangkan Ibnu Hazm, Ats-Tsauri dan Al-Auzai’y menegaskan bahwa warna keruh dan kuning bukanlah haid sama sekali.

Adapun warna hijau, menurut pendapat yang shahih ialah bahwa apabila wanita pernah mengalami haid, maka warna hijau itu juga haid dan warna itu disebabkan oleh makanan yang kotor. Bilamana ia belum pernah melihat selain warna hijau, maka itu bukan darah haid. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam

Muslimah

Wanita, Kenapa Akalnya Lemah?

Muslimah

Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

Muslimah

Mandi Junub bagi Wanita