
Seorang suami wajib untuk menafkahi istrinya sesuai dengan kemampuannya, dan tidak berlaku sebaliknya.
Maka suami tidak boleh membebani istri dengan menanggung nafkah pokok keluarga, apatah lagi sekedar kebutuhan tambahan atau pelengkap.
Kalaupun saling membantu dan melengkapi di antara keduanya maka itu dibolehkan, dan menjadi sebuah kemuliaan jika dapat menjadi sebab terhalangnya diri dari terjatuh dalam larangan-larangan Allah Yang Maha Kuasa.
BACA JUGA: Nafkah yang Paling Utama
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al – Baqarah : 233).
Dan para ulama menjelaskan,
Nafkah suami terhadap istri didahulukan daripada nafkah kepada kerabat yang lainnya jika mereka membutuhkan, bahkan lebih didahulukan daripada kedua orang tua.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا، فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ، فَإِنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ، فَعَلَى عِيَالِهِ، فَإِنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ، فَعَلَى قَرَابَتِهِ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengalami kefaqiran, maka hendaklah dia menafkahi dirinya terlebih dahulu, jika berlebih, maka untuk keluarga yang dia tanggung, jika berlebih maka untuk kerabatnya.” (HR. Abu dawud, no. 3957)
Seorang suami hendaklah berbuat baik kepada istrinya, dan tidak berlaku zhalim lagi khianat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan standar kebaikan seseorang dilihat dari kebaikannya kepada istrinya.
BACA JUGA: Umar bin Khattab tentang Pekerjaan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي
“Sebaik – baik kalian adalah yang terbaik kepada istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluarga.” (HR. Abu dawud, no. 3895).
Wallahu Ta’ala A’lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 25 Ramadhan 1441 H / 18 Mei 2020 M
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam