JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menyampaikan Salam dari Seseorang ke Orang Lain

Apakah menyampaikan salam kepada seseorang adalah amanah yang wajib ditunaikan?

Sebagai contoh seseorang mengirim salam kepada seorang nenek, dan yang dititipi terlupa apakah ia berdosa?

BACA JUGA:  Khadijah, Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah, Amma ba’du

Menyampaikan salam orang lain perlu melihat 2 hal:

1. Jika anda menyatakan sanggup dan berjanji untuk menyampaikan salamnya kepada orang lain, maka wajib menyampaikan salam tersebut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menggambarkan sikap orang-orang beriman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan juga janjinya.” (QS. Al-Mu`minun: 8)

BACA JUGA: Hukum Wudhu di Kamar Mandi

2. Jika anda menggunakan pengecualian, seperti ungkapan “InsyaAllah, atau kalau saya ingat, atau kalau saya bisa ya, atau kalau sempat,” dan ungkapan semakna, kemudian anda lupa untuk menyampaikan salam tersebut maka hal ini tidak masalah.

Wallahu Ta’ala A’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Ketaatan Akal pada Hikmah Allah

Kajian

Allah, Sang Mâliku al-Mulk

Kajian

Keutamaan Surah Al-Mulk

Kajian

Kesabaran Itu Karunia dari Allah, Bukan Semata Kekuatan Diri

Leave a Reply