JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Menyampaikan Salam dari Seseorang ke Orang Lain

Apakah menyampaikan salam kepada seseorang adalah amanah yang wajib ditunaikan?

Sebagai contoh seseorang mengirim salam kepada seorang nenek, dan yang dititipi terlupa apakah ia berdosa?

BACA JUGA:  Khadijah, Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah, Amma ba’du

Menyampaikan salam orang lain perlu melihat 2 hal:

1. Jika anda menyatakan sanggup dan berjanji untuk menyampaikan salamnya kepada orang lain, maka wajib menyampaikan salam tersebut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menggambarkan sikap orang-orang beriman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan juga janjinya.” (QS. Al-Mu`minun: 8)

BACA JUGA: Hukum Wudhu di Kamar Mandi

2. Jika anda menggunakan pengecualian, seperti ungkapan “InsyaAllah, atau kalau saya ingat, atau kalau saya bisa ya, atau kalau sempat,” dan ungkapan semakna, kemudian anda lupa untuk menyampaikan salam tersebut maka hal ini tidak masalah.

Wallahu Ta’ala A’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Cara Taubat karena Pernah Meninggalkan Shalat (2)

Kajian

Cara Taubat karena Pernah Meninggalkan Shalat (1)

Kajian

11 Syarat Terkabulnya Doa (2-Habis)

Kajian

11 Syarat Terkabulnya Doa (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *