Tidak boleh bagi seseorang memakai pakaian yang ada gambar binatang atau manusia dan tidak boleh juga memakai sorban putih atau merah-putih atau yang serupa dengannya yang ada gambar manusia atau hewannya.
BACA JUGA: Hukum Shalat Menggunakan Sajadah
Ini karena Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah ditetapkan riwayat dari beliau bahwa beliau bersabda:
إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang ada gambarnya”.
Oleh karenanya kami berpendapat hendaknya seseorang tidak mengoleksi poto yang katanya untuk kenang-kenangan.
BACA JUGA: Apa Hukum Memanipulasi Absen di Tempat Kerja?
Bagi orang yang mempunyai gambar-gambar untuk kenang-kenangan bahwa yang diwajibkan baginya agar merusaknya baik yang telah digantung di dinding atau yang ditaruh di album, atau di tempat lainnya; karena keberadaannya akan menjadikan penghuni rumah terhalang dari masuknya malaikat ke rumah mereka, dan hadits yang telah kami isyaratkan ini telah dinyatakan shahih dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-,
Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


