Tentu umat muslim sudah mengetahui bahwasanya secara asal, yang bekerja dan wajib memberikan nafkah bagi keluarga adalah para lelaki, sedangkan wanita mengurus rumah dan mendidik anak.
Tentu bukan berarti bekerja hukumnya haram bagi wanita, tidak.
Akan tetapi, jikalau suami sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga, maka lebih baik bagi wanita untuk berdiam diri di rumah.
BACA JUGA: 3 Kondisi Wanita Istihadhah
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab [33]: 33)
Tentu sekali lagi bukan haram bagi wanita untuk bekerja, tetapi yang umum bagi wanita adalah untuk berdiam diri di rumah, dan suami bekerja.
Suami dikatakan berdosa jikalau dia tidak bekerja, dan tidak bisa menafkahi keluarga, karena ini merupakan kewajiban bagi seorang lelaki,
BACA JUGA: Mengambil Harta Anak tanpa Izin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692)
Oleh karenanya, diharapkan untuk para suami dan istri untuk berbagi tugas, sehingga apa yang seharusnya dilakukan oleh kedua bilah pihak bisa terpenuhi. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


