JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Baiti Jannati

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja.⁣

Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan:⁣ Imam Syafii rahimahullah berkata,

“Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman:⁣
‘Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya’.” (QS. An-Nisaa: 3).”⁣

BACA JUGA: Lelaki yang Takut Istri dan Durhaka pada Ibu

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami:⁣

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)⁣

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata:

Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami.⁣

Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa
▫️ poligami itu mubah bagi yang menginginkannya,
▫️ bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami.⁣

BACA JUGA: Sikap Indah Sang Suami

Sebab turunnya ayat adalah:⁣
▫️ Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak.⁣

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata:⁣

Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.⁣ []

✍️ Muhammad Abduh Tuasikal, MSc | Sumber : rumaysho.com

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Baiti Jannati

Tuntunan Aqiqah dan Adzan bagi Bayi Baru Lahir

Baiti Jannati

Mengajarkan Shalat kepada Anak Kecil dan Memerintahkannya

Baiti Jannati

Mengajarkan Nilai Baik dan Buruk pada Anak

Baiti Jannati

Mengajarkan Adab Makan kepada Anak

Leave a Reply