Pertama:
Syari’at telah mengharamkan hal-hal yang buruk.
Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ الأعراف/157
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al A’raf: 157)
Serangga ini termasuk makanan yang di anggap buruk untuk dimakan oleh orang-orang Arab saat turunnya wahyu, dan mereka inilah yang menjadi objek pertama kali oleh arahan Al Qur’an.
BACA JUGA: Makanan yang Diharamkan dalam Al-Qur’an (1)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Firman Allah subhanah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..”. (QS. Al Maidah: 3)
Dan selain itu, maka yang dianggap baik oleh orang-orang Arab maka halal, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik”. (QS. Al A’raf: 157)
Yaitu yang mereka anggap baik selain yang halal, dengan dalil dari ayat yang lain:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik ..”. (QS. Al Maidah: 4)
Kalau yang dimaksud adalah yang halal maka hal itu tidak menjadi jawaban untuk mereka.
BACA JUGA: 4 Akibat Makan Makanan Haram
Dan apa saja yang dianggap buruk oleh orang-orang Arab maka hukumnya haram, berdasarkan firman Allah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al A’raf: 157)
Anggapan baik dan buruk yang diakomodir adalah mereka penduduk Hijaz dari kalangan perkotaan; karena Al Qur’an turun ke tengah-tengah mereka, dan mereka yang menjadi objek Al Qur’an dan sunnah, maka kata-kata umum yang ada pada keduanya itu kembali kepada kebiasaan mereka tidak kepada yang lain, dan mereka yang tinggal dipedalaman saat itu tidak termasuk dalam kategori; karena kelaparan dan kedaruratan mereka memakan apa saja yang mereka dapatkan…
Jika memang demikian, termasuk yang dianggap buruk dari jenis serangga, seperti; ulat, kumbang, kecoak, kutu busuk, tikus, cicak, tokek jantan, tikus got, kalajengking, dan ular. Inilah pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’I”. (Al Mughni: 13/316-317) []
HABIS | SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


