JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Makanan yang Dihinggapi Serangga (1)

Pertama:

Syari’at telah mengharamkan hal-hal yang buruk.

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ الأعراف/157

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al A’raf: 157)

Serangga ini termasuk makanan yang di anggap buruk untuk dimakan oleh orang-orang Arab saat turunnya wahyu, dan mereka inilah yang menjadi objek pertama kali oleh arahan Al Qur’an.

BACA JUGA:  Makanan yang Diharamkan dalam Al-Qur’an (1)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Firman Allah subhanah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..”. (QS. Al Maidah: 3)

Dan selain itu, maka yang dianggap baik oleh orang-orang Arab maka halal, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ

“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik”. (QS. Al A’raf: 157)

Yaitu yang mereka anggap baik selain yang halal, dengan dalil dari ayat yang lain:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik ..”. (QS. Al Maidah: 4)

Kalau yang dimaksud adalah yang halal maka hal itu tidak menjadi jawaban untuk mereka.

BACA JUGA:  4 Akibat Makan Makanan Haram

Dan apa saja yang dianggap buruk oleh orang-orang Arab maka hukumnya haram, berdasarkan firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al A’raf: 157)

Anggapan baik dan buruk yang diakomodir adalah mereka penduduk Hijaz dari kalangan perkotaan; karena Al Qur’an turun ke tengah-tengah mereka, dan mereka yang menjadi objek Al Qur’an dan sunnah, maka kata-kata umum yang ada pada keduanya itu kembali kepada kebiasaan mereka tidak kepada yang lain, dan mereka yang tinggal dipedalaman saat itu tidak termasuk dalam kategori; karena kelaparan dan kedaruratan mereka memakan apa saja yang mereka dapatkan…

Jika memang demikian, termasuk yang dianggap buruk dari jenis serangga, seperti; ulat, kumbang, kecoak, kutu busuk, tikus, cicak, tokek jantan, tikus got, kalajengking, dan ular. Inilah pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’I”. (Al Mughni: 13/316-317) []

HABIS | SUMBER: ISLAMQA

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

HIkmah Pembagian Daging Kurban

Kajian

Daging Kurban yang Diberikan Apakah Berupa Daging Mentah atau Telah Dimasak?

Kajian

Waktu Penyembilan Hewan Kurban Menurut Syariat

Kajian

Syarat-syarat Pokok Sembelihan yang Halal dalam Islam

Leave a Reply