Adakah zakat dari penjualan tanah/rumah? Jika ada bagaimana perhitungannya dan berapa persen zakatnya? Dan kepada siapa saja yang berhak menerima?
Zakat perdagangan, misalkan untuk jual tanah dan rumah ada dalam ajaran Islam, diakui dan wajib bagi yang profesinya jualan properti (rumah dan tanah) menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Kalau misalkan kasusnya jual tanah dan rumah sekali saja, maka tidak ada zakatnya karena belum mencapai syarat (yaitu syarat haul, karena harus setahun penuh berdagang properti dengan syarat terpenuhi nishab dulu, senilai harga emas 85 gram).
BACA JUGA: Jika Enggan Menunaikan Zakat
Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).
Kadar zakat perdagangan (zakat mal) bagi yang terpenuhi haul (perdagangannya telah berjalan selama satu tahun hijriah) dan telah mencapai nishab di awal tahun semenjak perhitungan zakat (senilai harga emas 85 gram) adalah 2,5 % dan dibayarkan kepada 8 golongan penerima zakat (membayar pada satu golongan saja dibolehkan, dengan melihat maslahat yang ada)
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60).
BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat
Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama’ yang memberi makna hashr (pembatasan).
Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
(Lihat Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/312).
Wallahu a’lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله | Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


