Oleh: Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
1. Najis Mughalladzah (Najis yang Berat)
Yang termasuk ke dalam najis yang berat ini adalah;
Anjing dan babi
BACA JUGA:
Cara mensucikannya adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali dan dimulai dengan debu (setelah menghilangkan najisnya)
2. Najis Mutawassithah (Najis yang Sedang)
Najis mutawassithah adalah semua najis selain babi, anjing, dan juga selain air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali asi.
Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan kotorannya dengan cara menuangkan air kepadanya sampai hilang benda / kotoran tersebut.
BACA JUGA: Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?
3. Najis Mukhaffafah (Najis yang Ringan)
Yang termasuk najis mukhaffafah (najis yang ringan) itu adalah kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan kecuali asi. Sementara untuk bayi perempuan, sejak dilahirkan air kencingnya sudah termasuk najis mutawassithah.
Cara mensucikannya adalah dengan cara memercikkan air pada tempat yang terkena air kencing tersebut (tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan). []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


