Banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui mengenai barang-barang yang haram diperjualbelikan.
Mungkin selama ini kita berpikir bahwa yang haram itu adalah sesuatu yang kita beli dengan uang haram atau barang haram saja. Padahal, ada beberapa barang yang menurut syariat haram untuk diperjual belikan. Barang apa sajakah?
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjualbelikan:
1- Khamr (minuman keras atau setiap yang memabukkan)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda, “Perdagangan khomr telah diharamkan,” (HR. Bukhari no. 2226).
BACA JUGA: Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
2- Bangkai
3- Babi
4- Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5- Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan,” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan,” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
BACA JUGA: Apa Hukum Reseller Barang dengan Sistem COD
6- Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh),” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut “dideh” (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7- Kucing
Dari Jabir, beliau berkata, “Nabi ﷺ melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing,” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). []
BERSAMBUNG | SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


