Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :
إذا وُضِعتِ الجِنازةُ فاحتَمَلها الرجالُ على أعناقِهم، فإنْ كانتْ صالحةً قالت: قدِّموني قدِّموني، وإنْ كانتْ غيرَ صالحةٍ قالت: يا وَيْلَها، أين تَذْهَبونَ بها ؟ يَسمَعُ صوتَها كلُّ شيءٍ إلَّا الإنسانَ، ولو سمِعَها الإنسانُ لصَعِقَ
“Apabila jenazah itu telah diletakkan (di atas keranda),
lalu orang-orang pun memikulnya di atas pundak-pundak mereka, maka
jika ia seorang yang shalih, ia pun akan berkata:
BACA JUGA: Hukum Adzan di Kuburan Saat Memasukan Jenazah
“Segerakanlah aku ! Segerakanlah aku!”.
Tapi apabila ia seorang yang tidak shalih, maka ia akan berkata:
“Aduh celaka, kemana kalian hendak membawaku ?”
Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali oleh manusia.
Seandainya manusia dapat mendengarnya, niscaya akan jatuh pingsan!”
(HR. Bukhari no. 1380, an-Nasaa’i no. 1909 serta Ahmad no. 11372, hadits dari Abu Sa’iid al-Khudri)
BACA JUGA: Saat Kubur Berkata pada Jenazah
Ibnu Rasyid berkata :
كأنه أراد أن يبين أن ابتداء العرض إنما يكون عند حمل الجنازة لأنها حينئذ يظهر لها ما تؤول إليه فتقول ما تقول
“Seakan-akan dia (Imam al-Bukhari) hendak menjelaskan bahwa (adzab atau nikmat itu) mulailah ditampakkan (kepada mayit) sejak ia berada di atas keranda, karena sungguh pada saat itulah ditampakkan apa yang akan dialaminya. Oleh sebab itu, ia mengucapkan perkataan tadi.”
(Syarah Shahih al-Bukhari III/352 oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalaani) []
Oleh: Ustadz Najmi Umar Bakkar
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


