Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahinya (1164) dari Abu Ayyub Al Anshori –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal maka sama dengan berpuasa selama satu tahun”.
Sesuai dengan redaksi hadits di atas bahwa pahala tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang berpuasa 6 hari di bulan Syawal.
BACA JUGA: Puasa Syawal, Sebaiknya Berturut-turut atukah Boleh Terpisah?
Para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat, jika puasa enam hari tersebut dilakukan di luar bulan Syawal; karena berhalangan atau karena sebab lain, apakah tetap akan mendapatkan keutamaan puasa 6 hari pada bulan tersebut apa tidak.
Pendapat pertama:
Sebagian ulama Malikiyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal tersebut bisa diraih bagi orang yang melaksanakannya pada bulan Syawal tersebut atau pada bulan setelahnya, bahwa hadits tersebut menyebutkan bulan Syawal itu hanya untuk memudahkan bagi manusia; karena berpuasa setelah Ramadhan akan lebih mudah dari pada setelah Syawal.
Al ‘Adwi berkata dalam catatannya tentang Syarah Al Khorsyi (2/234):
“Bahwa Rasulullah menyebutkan “Pada bulan Syawal” untuk meringankan pelaksanaan puasanya, bukan sebagai pengkhususan hukum melaksanakannya pada waktu tersebut, maka tidak masalah jika dilaksanakan pada 10 awal Dzul Hijjah bersamaan dengan riwayat yang menyatakan bahwa puasa pada hari-hari tersebut lebih utama, tujuannya terlaksana disertai dengan keutamaan 10 hari awal Dzul Hijjah tersebut, bahkan melaksanakannya pada bulan Dzul Qa’dah baik juga. Kesimpulannya adalah bahwa sesuatu yang dilakukan setelah lewat masanya banyak pahalanya; karena tingkat kesulitannya semakin berat”.
Dan dinukil dalam “Tahdzib Furuuq Al Qarafi” karya Muhammad bin Ali bin Husain sebagai mufti Malikiyah di Makkah (2/191):
Dari Ibnul ‘Arabi Al Maliki bahwa Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “pada bulan Syawal” tersebut merupakan sebagai percontohan saja, maksudnya adalah bahwa puasa Ramadhan itu sama dengan 10 bulan, dan puasa 6 hari pada bulan Syawal itu sama dengan 2 bulan, itulah madzhab Imam Malik, jika selain pada bulan Syawal maka hukumnya sama dengan hal itu. Beliau berkata: “Hal ini merupakan bentuk kecerdasan pandangan”.
Ibnu Muflih berkata dalam Al Furu’ (3/108):
“Ada beberapa kemungkinan, tetap mendapatkan keutamaannya pada selain bulan Syawal, sesuai dengan pendapat sebagian pada ulama, disebutkan oleh Al Qurthubi; karena keutamannya tersebut dilipatgandakan sepuluh kali, sebagaimana menurut hadits Tsauban, bahwa keterikatannya dengan bulan Syawal untuk memudahkan pelaksanaannya, karena terbiasa sebagai rukhsoh dan mengambil rukhsoh itu lebih utama”.
BACA JUGA: Hijrah Pertama Pengikut Rasulullah ke Habasyah
Pengarang buku Al Inshaf menukilnya dan berkata:
“Pendapat saya adalah yang demikian itu lemah; karena bertetangan dengan hadits, penyebab dikaitkannya dengan dengan keutamaan bulan Ramadhan karena Syawal sebagai harimnya (yang berdekatan) bukan karena kebaikan itu dilipatgandakan 10 kali, dan karena puasa pada bulan Syawal itu sepadan dengan Ramadhan dalam masalah keutamaan kewajiban”. (Al Inshaf: 3/334) []
BERSAMBUNG | SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


