JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Terlambat Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Apakah Boleh Menukarnya pada Bulan Dzul Qo’dah? (2-Habis)

Pendapat kedua:

Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, bagi siapa saja yang terlambat untuk berpuasa 6 hari pada bulan Syawal maka bisa menggantinya pada bulan Dzul Qa’dah.

Akan tetapi pahalanya lebih sedikit dari pada mereka yang berpuasa pada bulan Syawal, jadi barang siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan 6 hari pada bulan Syawal maka sama dengan berpuasa wajib selama satu tahun, berbeda dengan orang yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti 6 hari pada bulan selain Syawal, maka dia mendapatkan pahala puasa Ramadhan (yang wajib) dan pahala puasa Syawal (sebagai puasa sunnah)”.

BACA JUGA: Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Ibnu Hajar Al Makky berkata pada Tuhfatul Muhtaj (3/465):

“Barang siapa yang melaksanakannya (6 hari di bulan Syawal) bersama Ramadhan setiap tahun maka sama dengan puasa wajib selama satu tahun tanpa pelipatgandaan pahala, dan barang siapa yang berpuasa 6 hari pada selain Syawal, maka sama dengan puasa sunnah selama satu tahun pelipatgandaan pahala”.

Pendapat ketiga:

Tidak mendapatkan keutamaannya kecuali dengan berpuasa 6 hari pada bulan Syawal, ini merupakan pendapat Hanabilah.

Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (2/338):

“Tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal, jika dilaksanakan di luar bulan Syawal, berdasarkan tekstualitas beberapa hadits”.

Akan tetapi diharapkan bagi seseorang yang berpuasa pada sebagiannya dan belum menyempurnakannya, karena ada alasan syar’i tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaannya.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Tidak disyari’atkan menggantinya di luar bulan Syawal; karena merupakan sunnah yang waktu dan tempatnya sudah berlalu, baik karena ada alasan syar’i atau tidak”.

Beliau juga berkata kepada seseorang yang telah berpuasa 4 hari di bulan Syawal dan belum menyempurnakannya sampai 6 hari karena beberapa kondisi:

“Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah bukan wajib, maka anda akan mendapatkan pahala dari puasa yang telah anda kerjakan, dan diharapkan anda akan mendapatkan pahala yang sempurna, jika yang menjadi penghalang anda berpuasa adalah alasan yang syar’i, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل مقيماً صحيحاً ) رواه البخاري في صحيحه

“Jika seorang hamba sedang sakit atau sedang bepergian, maka Allah akan menetapkan (pahala) baginya apa yang telah ia lakukan pada saat bermukim dan sehat”. (HR. Bukhori dalam Shahihnya)

Anda tidak diwajibkan untuk mengqadha’ apa yang telah anda tinggalkan. Allah adalah Maha Pemberi Taufik”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 15/389-395)

BACA JUGA: Puasa Syawal, Sebaiknya Berturut-turut atukah Boleh Terpisah?

Kesimpulan:

Tentang puasa sunnah 6 hari di luar bulan Syawal, sebagian ulama membolehkannya sama halnya kalau dilakukan di bulan Syawal, sebagian mereka ada yang berpendapat tetap mendapatkan keutamaannya namun lebih kecil dari mereka yang melakukannya di bulan Syawal.

Sebagian mereka mengharapkan tetap mendapatkan pahala bagi seseorang yang puasa tidak lengkap 6 hari, keutamaan Allah itu luas, pemberian-Nya tidak berbatas, maka jika ukhti tersebut telah berpuasa 2 hari pada bulan Dzul Qa’dah sebagai ganti dari keterlambatannya pada bulan Syawal, maka hal itu baik, dan semoga tetap mendapatkan pahala in sya Allah.

Wallahu A’lam. []

BERSAMBUNG | SUMBER:  ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

5 Tanda Keimanan yang Benar

Kajian

Apakah Seorang Muslim Harus Mengikuti Suatu Mazhab Tertentu?

Kajian

Sebab-Sebab Perbedaan antara Ahlu Hadits dan Ahlu Ra'yi dalam soal Fiqih

Kajian

Bersuci dan Berbagai Rahasianya

Leave a Reply