Fitnah dalam hukum Islam juga sering disebut dengan Al-Qadzaf. Adapun fitnah (Al-Qadzaf) dalam Al-Quran diartikan sebagai suatu pelanggaran yang terjadi apabila seseorang dengan bohong telah menuduh seorang muslim berzinah atau meragukan silsilahnya. Sedangkan fitnah dalam Al-Quran dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat besar dalam hukum Islam.
BACA JUGA: Fitnah Akhir Zaman
Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” (QS. An-Nur: 4).
Dalam surat an-Nur ayat empat tersebut dijelaskan bahwa apabila ada seseorang yang menuduh seorang muslim berzina, namun tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan empat orang saksi yang juga melihat kejahatan tersebut dilakukan pada saat dan tempat yang sama, maka hukuman bagi yang menuduh (pemfitnah) tersebut adalah delapan puluh kali cambukan dan orang tersebut dianggap fasiq, yang artinya selamanya kesaksian seorang pemfitnah tidak akan diterima.
BACA JUGA: 3 Fitnah Terbesar Dajjal pada Umat Manusia
Sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak masuk surga orang yang suka menyebarkan fitnah,” (HR. Bukhari dan Muslim). []
Sumber: 1001 Siksa Alam Kubur/Karya: Ust. Asan Sani ar Rafif/Penerbit: Kunci Iman
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


