Shalat merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Saking pentingnya shalat, seorang muslim diwajibkan mengerjakannya meskipun sedang sakit. Namun tentunya mendapatkan keringanan.
Namun bagaimana jika kita luput dalam mengerjakan shalat ketika tidur atau lupa?
BACA JUGA: Waktu Shalat Tahajud
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari shalat atau ia lupa dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah shalat ketika ingat.” (QS. Thaha:14). (HR. Muslim, no. 684).
Orang yang luput dari shalat karena tertidur atau lupa, maka tidak ada dosa untuknya, namun wajib baginya mengqadha’ shalat ketika ia bangun atau ketika ia ingat. Lihat penjelasan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111783.
BACA JUGA: Jumlah Raka’at Shalat Witir
Lupa atau tidur di sini tentu bukan suatu kepura-puraan. Hukum tidak mendapat dosa saat lupa atau tidur ketika memang tidak disengaja. []
Wallahu A’lam.
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


