JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Cara Duduk Makmum Masbuk ketika Imam Tasyahud Akhir

An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

المسبوق إذا جلس مع الإمام في آخر صلاة الإمام فيه وجهان . الصحيح المنصوص في الأم ، وبه قطع الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب والغزالي والجمهور : يجلس مفترشا ; لأنه ليس بآخر صلاته

“Makmum masbuk jika ia duduk bersama imam di akhir shalat, maka ada dua pendapat.

BACA JUGA: Tata Cara Shalat Taubat

Pendapat yang shahih sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Umm, juga dinyatakan oleh asy-Syaikh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali, dan jumhur ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa makmum masbuk duduk iftirasy, karena itu bukan akhir shalat.”

(Al-Majmu’, 3/431).

Wallahu a’lam, yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ adalah pendapat pertama. Bahwa makmum masbuk mengikuti cara duduk imam.

BACA JUGA: Cara Shalat di Atas Kendaraan (1)

Namun sekali lagi tata cara duduk ini hukumnya sunah, andaikan makmum masbuk menyelisihi imam dalam masalah ini pun tidak sampai berdosa dan tidak sampai membatalkan shalat.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Cara Rasulullah Berdzikir

Ibadah

Waktu Shalat Syuruq

Ibadah

Apa Saja yang Bisa Dikerjakan dengan Tayamum?

Ibadah

Tayamum

Leave a Reply