Ketika kita berada di atas kendaraan, bisa jadi hal tersebut tidak memungkinkan bagi kita untuk shalat dengan sempurna. Oleh karena itu, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan mengenai shalat di atas kendaran:
Pertama, Menunaikan shalat wajib dengan cara yang sempurna
Jika di atas kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat, maka dia boleh menunaikan shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang tengah shalat di atas kapal.
BACA JUGA: Cara Rasulullah Berdzikir
Kedua, Jika tidak bisa sambil berdiri dan menghadap kiblat
Jika kita tidak bisa menunaikan shalat secara sempurna, namun khawatir waktu shalat habis sebelum sampai di tujuan, tidak memungkinkan pula untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat -semacam orang yang naik pesawat, kereta api- maka dapat menunaikan shalat sembari duduk.
Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ قال صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ
“wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘” (HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).
Syaikh Al Albani berkata: “hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).
Syaikh Musthafa Al Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring.” (HR. Al Bukhari 1117)
BACA JUGA: Tata Cara Mengusap Kepala saat Berwudhu
Jika di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat, maka wajib shalat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan. []
Bersambung | Sumber: Konsultasi Syariah, Muslimah, Fatawa Lajnah Daimah, 8: 126
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


