Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلا أَنْ يَتَوَضَّأَ
“Tiga golongan yang tidak didekati malaikat: Bangkai orang kafir, orang laki yang memakai minyak wangi za’faran, dan orang yang sedang junub (dianggap menyerupai wanita), kecuali jika dia telah berwudhu.” [HR. Abu Daud, no. 4180. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 3522]
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ
“Ada tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat:
(1) orang yang junub,
(2) orang yang mabuk,
(3) orang yang memoles tubuhnya dengan za’faran.”
[HR. Al Bazzar 164, shahih menurut Syaikh Al Albani. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1804]
BACA JUGA: Cara Mandi Junub
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk yang bernyawa), anjing, dan orang junub.” [Hasan, riwayat Abu Dawud (127 dan 145) dan An-Nasa’i (I/141 dan VII/185)]
Penjelasan:
1- Para ahli ilmu, seperti Al-Khaththabi, Al-Baghawi dan Al-Mundziri mengatakan:
“Malaikat yang dimaksud dalam hadis ini adalah malaikat yang turun membawa rahmat dan berkah. Bukan malaikat yang bertugas mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia. Sebab, malaikat tersebut tidak akan pernah lepas dari orang junub maupun orang yang tidak junub. Ancaman ini berlaku atas orang-orang yang biasa menunda mandi junub karena malas atau melalaikannya. Sehingga kebanyakan waktunya ia jalani dalam keadaan junub.”
2 Wudhu yang disebutkan dalam riwayat Ammar bin Yasir hukumnya tidak wajib, namun hanya mustahab (sunnah muakkad), berdasarkan hadis Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah: “Bolehkah kami pergi tidur dalam keadaan junub?” Rasulullah menjawab: “Boleh! Namun kalau mau, hendaklah ia berwudhu lalu pergi tidur sebelum ia mandi junub.” [HR. Muslim (306)]
3- Wudhu tersebut kadang kala bisa diganti dengan tayyamum berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha: “Apabila Rasulullah junub dan beliau hendak pergi tidur, maka beliau berwudhu terlebih dulu atau bertayammum.”
[Hadis hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (1/200) dengan sanad yang telah dinyatakan hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (I/394)]
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub tanpa Membasuh Rambut
4- Dari uraian di atas, jelaslah bahwa mandi junub tidak harus segera dilakukan. Hanya saja harus disegerakan apabila hendak mengerjakan shalat.
5- Beberapa faidah yang dapat dipetik dari hadis-hadis di atas adalah: “Para malaikat juga merasa terganggu seperti halnya bani Adam.” Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat marfu yang jelas maknanya tadi.
Demikian pula, para malaikat akan menjauh dari kotoran dan bau busuk, beda halnya dengan setan yang justru mendekatinya. []
SUMBER: PERMATA SUNNAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


