JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?

Tanya: Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?

Contoh kasus adalah:

1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?

BACA JUGA: Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi

2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?

Jazakallah khair katsiran.

Jawab:

Wa’alaikumussalam

Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

BACA JUGA: Kenapa Dosa Riba Sampai Allah Perangi?

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang. []

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Jika Seorang Wanita Mempunyai 2 Suami di Dunia Maka Slapa yang Akan Menikahinya di Surga?

Tanya Jawab

Wanita yang Belum Menikah di Dunia atau Wanita yang Menikah tapi Suaminya Tidak Masuk Surga

Tanya Jawab

Surganya Nabi Adam 'Alaihis Salam

Tanya Jawab

Bagaimanakah Terjadinya Perubahan Tubuh di Akhirat dari Keadaannya di Dunia?

Leave a Reply