Tanya: Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?
Contoh kasus adalah:
1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?
BACA JUGA: Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi
2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?
Jazakallah khair katsiran.
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.
BACA JUGA: Kenapa Dosa Riba Sampai Allah Perangi?
Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang. []
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


