JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?

Tanya: Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?

Contoh kasus adalah:

1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?

BACA JUGA: Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi

2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?

Jazakallah khair katsiran.

Jawab:

Wa’alaikumussalam

Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

BACA JUGA: Kenapa Dosa Riba Sampai Allah Perangi?

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang. []

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Takut Belajar Aqidah dalam Masalah Taqdir

Tanya Jawab

Apakah Neraka Itu Ada Dua?

Tanya Jawab

Apakah Siksa Neraka Adalah Hakiki?

Tanya Jawab

Apa Syarat Taubat dan Tanda Taubat Diterima?

Leave a Reply