JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?

Tanya: Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?

Contoh kasus adalah:

1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?

BACA JUGA: Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi

2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?

Jazakallah khair katsiran.

Jawab:

Wa’alaikumussalam

Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

BACA JUGA: Kenapa Dosa Riba Sampai Allah Perangi?

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang. []

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Hukum Mempergunakan Kata Lau (Seandainya)

Tanya Jawab

Makna Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya Seseorang Beramal dengan Amalan Penduduk Surga...."

Tanya Jawab

Benarkah Menikah Syarat Masuk Surga?

Tanya Jawab

Hukum Berdoa dalam Shalat

Leave a Reply