JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Shalat yang 2 Rakaat, Duduk Iftirosy atau Tawarruk?

Shalat, Rawatib, Shalat Khusyuk, Kesalahan ketika Salam dalam Shalat, Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud

Sholat yang memiliki satu tasyahhud saja (shalat subuh, shalat jumat, shalat sunnah 2 rakaat, dll – pent) maka duduknya adalah IFTIROSY karena keumuman hadits Wail bin Hujr.

Hadits Wail bin Hujr; “Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Dhuha setelah Shalat Syuruq?

Dalam lafal yang lain; “Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi no 292).

Dalam lafal yang lain; “Dan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy.” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)

Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya

ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟

“Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”

Beliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam.” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)

BACA JUGA: Qadha Shalat; Adakah?

Syaikh Al-Albani berkata, “Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316.

“Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi. ” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) []

✍️ Oleh Ust. Dr. Firanda Andirja, Lc. MA.

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Jangan Remehkan Doa, Bahkan untuk Urusan Tali Sandal

Ibadah

Istighfar Akan Menghapuskan Dosa, Seberapa Besar Pun Dosa Itu

Ibadah

Sunnah yang Banyak Ditinggalkan: Mengucapkan Salam kepada Anak-Anak

Ibadah

Wajib Berdiri dalam Shalat Fardhu