JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Hukum Menggantungkan Jimat dan Rajah

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia ditanya, bagaimana hukum menggantung jimat dan rajah?

Jawaban: Masalah ini (yang aku maksudkan menggantung rajah dan jimat) terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama: menggantungkan sesuatu dari al-Qur’an, para ahli ilmu telah berselisih dalam hal itu, baik salaf ataupun khalaf. Di antara mereka ada yang membolehkan hal itu, dan mereka berpendapat bahwa masalah itu masuk dalam firman Allah:

BACA JUGA: Apa Hukum Menyembelih untuk Selain Allah?

وتنزل من القرءان ماهو شفاء ورحمة للمؤمنين :

“Dan Kami masuk turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman,” (QS. al-Israa’: 82) dan firman Allah:

كتاب أنزلناه إليك مبارك

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah,” (QS. Shaad: 29) dan termasuk barakahnya dalam menggantung itu yaitu untuk menolak keburukan.

Dan diantara mereka ada yang menolak hal itu, dan berkata sesungguh nya dalam menggantungkannya tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa hal itu merupakan sebab syar’i yang dapat menolak atau menghilangkan keburukan

Pokok dari masalah ini adalah tauqifi. Pendapat yang rajih adalah tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari al-Qur’an. Dan juga tidak boleh diletakkan dibawah bantal orang yang sakit atau menggantungkannya pada dinding atau yang seperti dari itu. Namun orang yang sakit hanyalah dido’akan dan dibacakan secara langsung kepadanya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

BACA JUGA:  Apa Hukum Bertanya pada Jin?

Bagian kedua: yaitu menggantung sesuatu selain al-Qur’an diantara

yang tidak bisa dipahami maknanya, maka hal itu tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Karena dia tidak tahu apa yang ditulis, sebab sebagian orang menulis rajah dan sesuatu yang diikat. Huruf yang dituliskan hampir tidak bisa dibaca dan diketahui maknanya, ini termasuk bid’ah dan diharamkan. yang tidak boleh dalam keadaan bagaimanapun. Wallahu a’lam.

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 1/106-107) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Jika Seorang Wanita Mempunyai 2 Suami di Dunia Maka Slapa yang Akan Menikahinya di Surga?

Tanya Jawab

Wanita yang Belum Menikah di Dunia atau Wanita yang Menikah tapi Suaminya Tidak Masuk Surga

Tanya Jawab

Surganya Nabi Adam 'Alaihis Salam

Tanya Jawab

Bagaimanakah Terjadinya Perubahan Tubuh di Akhirat dari Keadaannya di Dunia?