JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apa Hukum Menyembelih untuk Selain Allah?

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia ditanya, bagaimana hukum menyembelih untuk selain Allah? Apakah boleh memakan dari sembelihan itu?

Jawaban: Menyembelih untuk selain Allah adalah syirik akbar, karena menyembelih termasuk ibadah sebagaimana Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {۲}

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah” (QS. al-Kautsar: 2)

Dan firman Allah:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {١٦٢} لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ {١٦٣}

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. al-An’aam: 162-163)

BACA JUGA:   Apa Nasihat bagi Orang yang Diuji dengan Rasa Waswas?

Maka barangsiapa menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia musyrik dengan kesyirikan yang bisa mengeluarkan dari agama Islam, -wal’iyadzu billah baik menyembelih untuk Malaikat, atau untuk para nabi dan rasul, atau untuk para khalifah, wali atau untuk para wali, maka semua itu perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan dari Islam. Wajib bagi seseorang untuk bertakwa kepada Allah dalam dirinya, dan tidak menjerumuskan dirinya kedalam kesyirikan yang Allah telah berfirman:

… إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ {۲}

“…Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS. al-Maa’idah: 72)

BACA JUGA:  Apa Bukti Keadilan Allah Subhanahu wa Ta’la dan Karunia-Nya?

Adapun makan daging dari sembelihan ini maka hukumnya haram karena disembelih untuk selain Allah. Semua yang disembelih untuk selain Allah atau disembelih untuk berhala, maka hukumnya haram sebagaimana Allah telah menyebutkan hal itu dalam surat al-Maa’idah, Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ على النصب.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah’, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkanı bagimu) yang disembelih untuk berhala….”

Maka sembelihan yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ini termasuk yang diharamkan tidak halal untuk dimakan.

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 2/148-149) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Bagaimanakah Terjadinya Perubahan Tubuh di Akhirat dari Keadaannya di Dunia?

Tanya Jawab

Apakah Imam Mahdi Itu Benar-benar Nyata Adanya?

Tanya Jawab

Apa Hukum Menyewakan Kios untuk Menjual Rokok, Alat Musik, Kaset Video dan Bank Ribawi?

Tanya Jawab

Apa Hukum Bekerja di Bank?